Annyeong Haseyo...
Halo, apa kabar? Kali ini masih tetap dengan sharingan postingan yang akan sedikit OOT alias out of topic juga. Hehehe... Masih tetap berkutat di sharingan seputar topik pendidikan. Dan..... tebakan anda benar tidak salah lagi. Karena yappp masih tetap sekitar edukasi tentang pajak. Well, postingan kali ini ingin mencoba untuk sharing tentang salah satu contoh cara perhitungan sanksi administrasi perpajakan.
Jika di postingan sebelumnya aku pernah sharing mengenai salah satu contoh cara perhitungan PPH (Pajak Penghasilan pasal 21) untuk pegawai tetap, maka kali ini adalah tentang sanksi administrasi perpajakan. As usual, contoh cara hitung sanksi administrasi perpajakan ini juga merupakan salah satu penjelasan aku ketika sedang kuliah online melalui zoom meeting dengan mahasiswa-mahasiswa aku. Maklum, karena kita masih menjalankan kuliah online akibat dari pandemi yang tengah berlangsung. Semoga pandemi ini segera berlalu agar keadaan bisa kembali normal lagi seperti sedia kala. Amin...
BACA JUGA : CONTOH CARA HITUNG PPH 21 SEDERHANA
Okay, untuk sharingan mengenai sanksi administrasi perpajakan kali ini contohnya masih menggunakan single tarif sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja yah. Jadi yang ada di dalam contoh kali ini masih merupakan sanksi pajak yang sesuai dengan yang diatur di dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu pengenaan single tarif sebesar 2% per bulan maksimal sampai dengan 24 bulan.
Sedangkan yang berlaku sekarang sudah didasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana sanksi denda didasarkan pada suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah dengan persentase denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Undang Undang Cipta Kerja klaster perpajakan kemudian dibagi dua belas dan berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (sumber: klikpajak.go.id)
Hal ini berarti jika Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan nya maka tarif untuk sanksi administrasi perpajakan akan menjadi lebih tinggi. Tetapi... Sebaliknya, apabila ketika Bank Indonesia menurunkan suka bunga acuannya maka tarif untuk sanksi perpajakan akan menjadi lebih rendah. Oleh karena itu, pengenaan sanksi administrasi perpajakan sejak berlakunya Undang Undang Cipta Kerja menjadi bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan dari tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Foto di atas merupakan tarif bunga sanksi administrasi perpajakan yang berlaku mulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober tahun 2021. Tarif sanksi administrasi perpajakan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan atau yang biasa disebut namanya dengan KMK Nomor 54/KMK.10/2021. Oh ya, di video penjelasan nanti mungkin untuk nomor KMK nya akan ada sedikit kekeliruan yaitu menjadi nomor 38 padahal yang seharusnya adalah 54. Oleh karena itu, saya minta maaf. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai KMK tersebut mungkin teman-teman bisa klik link berikut: KMK Tarif Bunga Administrasi Perpajakan.
Nah, untuk video penjelasan di bawah seperti yang udah aku sebutkan di atas bahwa contoh sanksi administrasi perpajakan masih menggunakan single tarif sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja yaitu yang sesuai dengan yang diatur di dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu pengenaan single tarif sebesar 2% per bulan maksimal sampai dengan 24 bulan. So, untuk lebih jelasnya mengenai penjelasan dari cara hitung sanksi administrasi perpajakan teman-teman bisa silahkan lihat dari video yang aku upload ke youtube yah . Hehe..
Semoga bisa membantu yah.. ^.^
Adakah dari teman-teman yang udah pernah mencoba menghitung sanksi administrasi perpajakan? Atau adakah saran untuk ke depannya kira-kira topik apa yang ingin disharingkan di blog ini? Silahkan dishare di kolom komentar di bawah yah ^.^
Terima kasih...
PS: untuk video nya mungkin akan ada sedikit agak berisik. Harap dimaklumi yah ^^ dan jika ada mendadak stop itu karena jaringan nya mendadak hilang sehingga harus reconnecting kembali :P
Sekian dulu postingan saya. Sampai jumpa di postingan berikutnya :)
Thank you for reading and Bye Bye...